PT Telkom Indonesia merupakan salah satu BUMN yang sebagian besar sahamnya (52 persen) dimilki oleh pemerintah. Nama panjang PT Telkom adalah PT Telekomunikasi Indonesia, TBK. Masyarakat mengenal perusahaan ini dengan nama PT Telkom atau Telkom. PT Telkom termasuk perusahaan publik yang sahamnya diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
Lebih dari 52 persen saham PT Telkom dimiliki oleh pemerintah dan 48 persen saham lainnya dimiliki oleh publik. Kepemilikan saham PT Telkom oleh publik ini terbagi menjadi 2, yaitu investor asing dengan total kepemilikan saham sekitar 45 persen dan investor lokal dengan kepemilikan saham PT Telkom sekitar 3 persen. Perusahaan ini mengkhususkan diri sebagai perusahaan informasi dan telekomunikasi.
PT Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Hal itu ditandai dengan penyediaan jasa dan jaringan telekomunikasi secara besar dan lengkap di seluruh pelosok Indonesia. Jumlah pelanggan PT Telkom pun mencapai 15 juta untuk pelanggan telepon tetap dan 50 juta untuk pelanggan telepon seluler atau handphone. Kebesaran PT Telkom pun ditandai dengan kepemilikan saham mayoritas PT Telkom pada 9 anak perusahaannya, termasuk kepemilikan saham mayoritas PT Telkom pada perusahaan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
Sejarah Perkembangan PT Telkom Indonesia
1. PT Telkom pada Era Kolonial
Pada era kolonial, tepatnya tahun 1882, sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf didirikan. Setelah itu, layanan telekomunikasi dikonsolidasikan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda ke dalam Jawatan Post Telegraaf Telefoon (PTT). Sebelum itu, tepatnya pada tanggal 23 Oktober 1856, pengoperasian layanan jasa telegraf elektromagnetik pertama di Indonesia yang menghubungkan wilayah Jakarta (Batavia) dan wilayah Bogor dimulai. Tanggal tersebut pula yang menjadi cikal bakal kelahiran dan tanggal lahir PT Telkom Indonesia. Selanjutnya, tanggal 23 Oktober 1856 diperingati sebagai hari lahir PT Telkom Indonesia.
2. PT Telkom Indonesia Sebagai Perusahaan Negara
Pada tahun 1961, status Jawatan berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi atau disingkat PN Postel. Selanjutnya pada tahun 1965, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi atau PN Postel dipecah menjadi dua perusahaan negara yang berbeda, yaitu Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) serta Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).
3. PT Telkom Indonesia Sebagai Perusahaan Umum
Pada tahun 1974, nama Perusahaan Negara Telekomunikasi diubah lagi menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi atau disingkat Perumtel. Perumtel atau Perusahaan Umum Telekomunikasi menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Selanjutnya pada tahun 1980, pemerintah mengambil alih seluruh saham PT Indonseia Satellite Corporaion Tbk. (Indosat).
Pengambilalihan seluruh saham Indosat oleh Pemeritah Indonesia menjadikan Indosat sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional. Keberadaan BUMN Indosat ini terpisah dari Perusahaan Umum Telekomunikasi atau Perumtel (PT Telkom). Pada tahun 1989, pemerintah menetapkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1989 mengenai telekomunikasi. Undang-Undang tersebut mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
4. PT Telkom Sebagai Perusahaan Persero
Pada tahun 1991, nama Perumtel atau Perusahaan Umum Telekomunikasi kembali berubah menjadi Perusahaan Perseroan Telekomunikasi Indonesia. Perubahan nama ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.
5. PT Telkom Sebagai Perusahaan Terbuka
Seiring kemajuan dan perkembangan industri telekomunikasi, membuat perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia ini berubah status lagi. Kali ini, statusnya berubah dari perusahaan persero menjadi perusahaan publik atau terbuka. Tepat pada tanggal 14 November 1995, PT Telkom melakukan penawaran umum perdana sahamnya kepada publik. Penawaran saham tersebut diikuti dengan perubahan status perusahaan, dari PT Telekomunikasi Indonesia Persero menjadi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sejak saat itu, saham PT Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa efek Indonesia, Buras Efek New York, dan Bursa Efek London.
Pada tahun 1999, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 mengenai Penghapusan Monopoli Penyelengaraan Telekomunikasi. Memasuki abad ke-21, pemerintah melakukan penyesuaian regulasi mengenai sektor telekomunikasi dengan cara membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, PT Telkom tidak lagi memonopoli industri telekomunikasi di Indonesia. Pada tanggal 23 oktober 2009, PT Telkom merilis “New Telkom” atau “Telkom Baru”. Peluncuran “New Telkom” ditandai dengan pergantian indentitas perusahaan.
Layanan PT Telkom Indonesia
PT Telkom menyediakan jasa telekomunikasi berupa jasa telepon tetap kabel (fixed wireline), jasa telepon tetap nirkabel (fixed wireless), jasa telepon bergerak (mobile service), internet, serta jasa pada bidang multimedia lainnya. Untuk layanan jasa telepon, PT Telkom Indonseia melayani seperti telepon tetap (PSTN) dan TelkomFlexi. Sementara untuk jasa layanan internet, PT Telkom menyediakan jasa pelayanan internet seperti TelkomNet Instan dan Telkom Speedy.
Layanan-layanan telekomunikasi PT Telkom adalah sebagai berikut.
Telepon tetap (PSTN), layanan telepon tetap yang pernah menjadi monopoli Telkom di Indonesia.
TelkomFlexi, layanan telepon fixed wireless CDMA.
TelkomNet Instan, layanan akses internet dial up.
TelkomNet Astinet, layanan akses internet berlangganan dengan fokus perusahaan.
Speedy
e-Business (i-deal, i-manage, i-Settle, i-Xchange, TELKOMWeb Kiostron, TELKOMWeb Plazatron).
Solusi Enterprise - INFONET
TELKOMLink DINAccess
TELKOMLink VPN IP, layanan komunikasi data any to any connection berbasis IP MPLS.
TELKOMNet Whole Sale (VPN Dial)
TELKOM ISDN
TELKOMSatelit (Sewa Transponder)
TELKOMVSAT (VSAT)
Anak Perusahaan PT Telkom Indonesia
PT Telkom Indonesia memiliki beberapa anak perusahaan. Anak perusahaan PT Telkom berada dalam naungan Telkom Group. Berikut ini anak perusahaan PT Telkom Indonesia:
1. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
PT Telekomunikasi Seluler atau lebih dikenal dengan nama Telkomsel merupakan operator telekomunikasi seluler pertama dan terbesar di Indonesia. Lebih dari 60 persen saham Telkomsel dikuasai oleh PT Telkom Indonseia dan sisa saham Telkomsel dikuasai oleh perusahaan Singapura, SingTel. Telkomsel menerapkan jaringan GSM Dual Band, GPRS, WiFi, EDGE, 3G, HSPA, dan HSDPA di seluruh Indonesia.
2. PT Multimedia Nusantara
PT Multimedia Nusantara atau Metra merupakan anak perusahaan PT Telkom yang bergerak pada bidang Multimedia. Saham PT Multimedia Nusantara atau Metra dikuasai 100 persen oleh PT Telkom Indonesia.
3. PT Infomedia Nusantara
PT Infomedia Nusantara termasuk anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang memfokuskan diri pada bidang media penerbitan dan iklan sebagai penghubung komunikasi antar pelaku bisnis dan juga saluran informasi bagi pelanggan telepon Telkom. Sekitar 51 persen saham PT Infomedia Nusantara dimiliki oleh PT Telkom Indonesia dan 49 persen sisanya dikuasai oleh anak perusahaan PT Telkom yang lain, yaitu PT Multimedia Nusantara.
4. PT Indonusa Telemedia (TelkomVision)
Sejarah anak perusahaan PT Telkom ini dimulai saat 4 perusahaan, yaitu PT Telkom Indonseia (35%), PT Rajawali Citra Televisi Indonsia atau RCTI (25%), PT Megacell Media (20%), dan PT Datakom Asia (20%) sepakat untuk mendirikan perusahaan yang bergerak pada jasa televisi berbayar dan internet. Perusahaan tersebut bernama PT Indonusa Telemedia (TelkomVision).
Dalam perjalanannya, kepemilikan saham perusahaan ini mengalami perubahan. Akhirnya, perubahan kepemilikan saham perusahaan ini membawa PT Telkom Indonesia menguasai sekitar 98 persen saham TelkomVision dan 2 persennya dikuasai PT Multimedia Nusantara (Metra) yang tak lain anak perusahaan PT Telkom Indonesia juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar